Pasar modal syariah
merupakan kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah
bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.
Produk syariah di
pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek syariah.Efek Syariah
adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang
akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak
bertentangan dengan prinsip - prinsip syariah di Pasar Modal. Sampai dengan
saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi
Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.
Dilansir dari Tempo.co, Otoritas Jasa Keuangan
mencanangkan tahun 2015 sebagai tahun pasar modal syariah. Hal ini dilakukan
untuk mengembangkan pasar modal syariah didalam negeri.Dengan kehadiran pasar
modal syariah, memberikan kesempatan bagi kalangan muslim maupun non muslim
yang ingin menginvestasikan dananya sesuai dengan prinsip
syariah yang memberikan ketenangan dan keyakinan atas transaksi yang
halal.
Untuk mencapai
target tersebut, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tiga strategi utama. Pertama
adalah penguatan regulasi lewat penerbitan sejumlah peraturan baru dan revisi
peraturan lama. Langkah kedua adalah menyusun roadmap pasar modal syariah
sebagai pedoman regulator dan stakeholder. Roadmap ini akan difokuskan pada
peningkatan penawaran dan permintaan di pasar, pengembangan sumber daya
manusia, serta promosi dan edukasi. Terakhir adalah peningkatan penetrasi pasar
atas produk syariah dengan menumbuhkan kesadaran masyarakat. Penerapan strategi
ini antara lain dengan menggandeng organisasi kemasyarakat seperti Nahdlatul
Ulama dan Muhammadiyah, kalangan akademikus, wartawan, BUMN, calon emiten dan
masyarakat umum.
Penerapan prinsip
syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum
tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum
tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih.
Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah,
yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah
kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat
kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa Pada dasarnya, semua bentuk
muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah
yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia. (Nely/SIM)