LQ45 merupakan
suatu forum yang didalamnya berisi perusahaan – perusahaan yang saham –
sahamnya memiliki tingkat likuiditas dan kapitalisasi pasar yang tinggi.
Perusahaan yang tercatat dalam indeks LQ45 pada bursa efek Indonesia ini
tentunya bukan perusahaan yang sembarangan, hanya perusahaan tertentu yang
dapat masuk dalam criteria LQ45. Kriteria perusahaan yang dapat masuk dalam
indeks LQ45 antara lain:
a. Saham tersebut harus masuk dalam rangking 60 besar dari total transaksi
saham di pasar regular (yang dilihat adalah rata-rata nilai transaksi selama 12
bulan terakhir).
b. Saham tersebut juga harus masuk ke dalam jajaran teratas dalam peringkat berdasarkan kapitalisasi pasar (yang dilihat adalah rata-rata kapitalisasi pasar selama 12 bulan terakhir).
c. Saham tersebut harus tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama miniman 3 bulan.
d. Keadaan keuangan perusahaan dan prospek pertumbuhan dari perusahaan pemilik saham harus baik begitu juga frekuensi dan jumlah hari perdagangan transaksi di pasar regulernya juga harus baik.
b. Saham tersebut juga harus masuk ke dalam jajaran teratas dalam peringkat berdasarkan kapitalisasi pasar (yang dilihat adalah rata-rata kapitalisasi pasar selama 12 bulan terakhir).
c. Saham tersebut harus tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama miniman 3 bulan.
d. Keadaan keuangan perusahaan dan prospek pertumbuhan dari perusahaan pemilik saham harus baik begitu juga frekuensi dan jumlah hari perdagangan transaksi di pasar regulernya juga harus baik.
Masuk dalam
indeks LQ45 merupakan sebuah kebangga tersendiri bagi perusahaan, karena hal
itu berarti bahwa para investor ataupun para pelaku pasar modal sudah mengakui
dan percaya kepada perusahaan tersebut. Banyak perusahaan yang berlomba-lomba
untuk amsuk dalam indeks LQ45 sehingga tak jarang ketika sudah masuk dalam
indeks LQ45 perusahaan saling bersaing dan bekerja keras untuk mempertahankan
posisinya disamping itu perusahaan yang amsuk dalam indeks LQ45 selalu dipantau
setiap 6 bulan sekali dan akan diadakan review yang biasanya berlangsung pada
awal bulan Febuari dan awal bulan Juli. Pemantauan dan review itu dilakukan
untuk menilai apakah perusahaan tersebut masih layak berada dalam indeks LQ45
atau tidak. Pemilihan saham-saham LQ45 dilakukan oleh komite penasihat yang
terdiri dari para ahli di BAPEPAM, Universitas dan Profesional di bidang pasar
modal.
Berikut ini
merupakan faktor-faktor yang berperan dalam pergerakan indeks LQ45, yaitu;
a. Tingkat suku bunga SBI sebagai dasar
portofolio investasi di pasar keuangan Indonesia.
b. Tingkat toleransi investor terhadap resiko.
b. Tingkat toleransi investor terhadap resiko.
c. Saham – saham penggerak indeks yang merupakan saham berkapitalisasi
pasa besar di BEI.
d. Bursa global dan regional
e. Nilai tukar rupiah
Tambahan, baca juga Daftar perusahaan yang masuk dalam kategori LQ45 Periode Feb - Mar 2013
Tambahan, baca juga Daftar perusahaan yang masuk dalam kategori LQ45 Periode Feb - Mar 2013
Sumber: Maindakon.blogspot.com